Wednesday, July 2, 2014

Klepon 3 Rasa, 3 Warna


Klepon adalah kue tradisional yang terbuat dari tepung beras, biasanya berwarna hijau dan didalamnya berisi gula merah kental, kami mencoba mengkreasikan klepon menjadi rasa coklat dan juga kacang, bahkan kami mencoba mengubah warna dari klepon yang tidak hanya hijau, tapi juga ungu dan kuning yang tentu saja dari bahan pewarna alami.

      II.            ALAT
1.       Blender
2.       Saringan
3.       Pisau
4.       Panci
5.       Sendok
6.       Pemarut kelapa
7.       Baskom
8.       Kompor

    III.            BAHAN
1.       Ubi ungu
2.       Labu
3.       Kacang tanah
4.       Coklat batang
5.       Kelapa parut
6.       Gula merah
7.       Daun pandan

    IV.            PROSEDUR KERJA
1.       Kupas ubi ungu dan labu, kemudian cuci bersih.
                  2.       Kukus ubi ungu dan labu sampai empuk.
                 3.       Haluskan ubi dan labu dengan sendok.
                4.       Tambahkan tepung beras secukupnya dan aduk rata sampai menjadi adonan pada masing – masing bahan.
                5.       Blender daun pandan, kemudian saring airnya dan campurkan tepung beras, lalu aduk.

                6.       Bentuk adonan seperti bola kecil, dan masukan coklat sebagai isi untuk warna ungu, kacang untuk warna kuning, dan gula merah untuk warna hijau.
                7.       Rebus sampai mengapung, kemudian tiriskan.
 
               8.       Taburi dengan kelapa parut, dan “Klepon 3 Rasa, 3 Warna” siap dinikmati.



Tuesday, May 13, 2014

Hak Asasi Manusia (HAM)

A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian
- HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

3. Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
a. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
b. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
c. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
d. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negaranegara
di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
i. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum (Mansyur Effendi,1994).
ii. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
iii. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.


iv. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
1. Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
2. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
c. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
B. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hokum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing - masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
1. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global.
Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
2. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan  fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur Negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat nondiskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
C. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
D. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan padasuatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.

5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

Cara Pembuatan VCO (Virgin Coconut Oil)

Pengertian VCO (Virgin Coconut Oil) atau Minyak Kelapa Murni
Virgin Coconut Oil atau minyak kelapa murni terbuat dari daging kelapa
segar. Prosesnya semua dilakukan dalam suhu relatif rendah. Daging
buah diperas santannya. Santan ini diproses lebih lanjut melalui
pemanasan dengan suhu relatif rendah , fermentasi, pendinginan,
penambahan enzim,tekanan mekanis atau sentrifugasi.
Penambahan zat kimiawi anorganis dan pelarut kimia tidak dipakai serta
pemakaian suhu tinggi berlebihan juga tidak diterapkan.Hasilnya berupa
minyak kelapa murni yang rasanya lembut dan bau khas kelapa yang unik.
Apabila beku warnanya putih murni dan dalam keadaan cair tidak
berwarna atau bening.
Manfaat Minyak Kelapa Murni (VCO, Virgin Coconut Oil)
Riset dan uji klinis telah membuktikan keampuhan dan khasiat virgin
coconut oil (VCO)untuk menyembuhkan berbagai penyakit dan kehidupan
sehat lainnya.
Langsung saja saya kasih tahu alat dan bahannya :
a.    Baskom
b.    Wadah Tempat Fermentasi
c.    Saringan
d.    Pipet
e.    Kelapa parut
f.     Ragi tape
 Prosedur Kerja
1.    Ditimbang kelapa parut dan dimasukkan kedalam baskom.
2.    Ditambahkan air ± 300 ml.
3.    Diperah sampai mendapatkan santan.
4.    Ditaruh santan pada Wadah.
5.    Didiamkan ± 1 jam hingga terbentuk 2 lapisan, yaitu kelapa santan, krim dan skim dan air.
6.    Diambil kelapa santan dengan pipet dan pisahkan ke bekker glass lain.
7.    Ditambahkan 10 % inokulen (ragi tape) dari volume kelapa santan, dan tutup rapat menggunakan koran steril, kalau perlu diikat.
8.    Diinkubasi 24 – 48 jam, diambil minyak (VCO) menggunakan pipet.

Sunday, March 23, 2014

Laporan Praktikum Sterilisasi Bahan Pangan

BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Sterilisasi bahan produk dilakukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi bakteri lain yang bisa mempengaruhi kualitas dan ketahanan produk yang akan diolah, sehingga produk yang dihasilkan terbebas dari mikroba yang bisa membuat pembusukan produk lebih cepat. Dan praktikum kali ini adalah bagaimana melakukan sterilisasi bahan menggunakan cara steam.
2.    Tujuan Praktikum
Tujuan praktikum kali ini untuk mengetahui tentang sterilisasi, dan pengaruh penambahan gula dan garam pada makanan.




















BAB II
METODE PRAKTIKUM
1.    Waktu dan Tempat
Praktikum dilakukan pada hari Jumat, 14 Maret 2014 pada pukul 09.00 – 11.00 WITA, dan pada hari Selasa, 18 Maret 2014 pada pukul 11.00 di Laboratorium TIP.
2.    Alat dan Bahan
a.    Pisau
b.    Autoclave
c.    Bekker glass
d.    Aluminium foil
e.    Nanas
f.     Wortel
g.    Larutan gula dengan perbandingan (1:1)
h.    Larutan garam 10%
3.    Prosedur Kerja
1.    Dikupas nanas, dipotong-potong, diamati keadaan, tekstur, aroma dan warna
2.    Dimasukan nanas dalam larutan gula.
3.    Disiapkan Autoclave, diisi dengan air dan masukan bahan yang disterilisasi pada suhu 121°C dan tunggu selama 15 menit.
4.    Dibiarkan dingin sampai suhu normal dan klep pengaman dibuka.
5.    Diamati perubahan antara sebelum dan sesudah di sterilisasi.
6.    Dilakukan hal yang sama terhadap wortel.






BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.    Hasil
a.    Tabel Pengamatan
Bahan
Perlakuan
Tekstur
Aroma
Warna
Nanas dalam larutan gula (1:1)
Sebelum Sterilisasi
Kenyal
Khas buah Nanas
Kuning Pekat
Sesudah Sterilisasi
Lembek
Aroma Khas Nanas berkurang
Kuning Terang
Setelah 5 hari Sterilisasi (Selasa)
Lembek
Aroma Nanas Menyengat
Kuning Pekat
Wortel dalam larutan garam 10%
Sebelum Sterilisasi
Keras
Aroma khas wortel
Orange tua
Sesudah Sterilisasi
Kenyal
Aroma berubah menjadi aroma umbi
Orange terang
Sesudah 5 hari Sterilisasi (Selasa)
Kenyal
Aroma ubi menyengat
Orange terang
2.    Pembahasan
Sterilisasi merupakan suatu proses untuk membunuh mikroorganisme sampai ke spora-sporanya, yang terdapat di dalam bahan makanan. Proses ini dilakukan dengan cara memanaskan makanan sampai temperatur 1210C, selama watu 15 menit.
Salah satu contoh alat untuk melakukan sterilisasi adalah Autoclave. Pada alat Autoclave ini, bahan makanan dipanaskan sampai temperatur 121-1340C. makanan diproses selama 15 menit, untuk temperatur 1210C, atau pada temperatur 1340C selama 3 menit. Setelah pemanasan ini, dilakukan pendinginan secara perlahan untuk menghindari over-boiling ketika tekanan diberikan pada makanan.
Untuk memastikan bahwa proses autoclave ini berfungsi untuk mensterilisasi, kebanyakan autoclave memiliki meteran dan chart yang menampilan informasi berupa temperatur dan tekanan sebagai fungsi dari waktu. Warna pada meteran ataupun chart tersebut akan berubah, jika makanan berada pada kondisi yang diinginkan. Selain itu, bioindicator, juga dapat digunakan sebagai indicator untuk menunjukkan performansi autoclave. Bioindicator ini harus diletakkan pada daerah yang sulit dijangkau oleh steam, untuk memastikan bahwa walaupun daerah tersebut sulit dijangkau, namun steam tetap terdapat proses penetrasi disana.

a.    Dampak Sterilisasi
Pada daging, terjadi Maillard browning dan karamelisasi yang mempengaruhi warna dari daging, ketika daging melalui proses sterilisasi. Pada sterilisasi susu dengan cara UHT (Ultra High Temperatur), terdapat peningkatan keputihan warna dari susu itu sendiri.
Sterilisasi juga mempengaruhi aroma dan rasa dari makanan. Contohnya, pada sterlisasi makanan kaleng terjadi perubahan rasa yang kompleks, yaitu terjadi proses pirolisis, deaminasi, dan dekarboksilasi asam amino. Interaksi ini dapat menghasilkan lebih dari 600 komponen. Pada sterilisasi dengan cara UHT, perubahan aroma dan rasa yang terjadi lebih sedikit
Tekstur dari makanan juga mengalami perubahan setelah melwati proses sterilisasi. Contohnya, tekstur dari padatan buah dan sayur akan menjadi lebih lunak daripada buah dan sayur yang tidak disterilisasi.
Nutrient value dari makanan juga mengalami penurunan. Stabilitas inhibitor tripsin pada kacang kedelai juga menurun setelah mengalami proses sterilisasi. Thiamin dan pyridoxine juga mengalami degradasi. Namun pada proses sterilisasi ini tidak meningkatkan ataupun menurunkan kandungan vitamin.
b.    Peranan Gula
Gula terlibat dalam pengawetan dan pembuatan aneka ragam produk-produk makanan. Beberapa diantaranya biasanya dijumpai termasuk selai, jeli, sari buah pekat, sirup buah-buahan beku dalam sirup, acar manis dan madu.
Daya larut yang tinggi dari gula, kemampuan mengurangi keseimbangan kelembaban relatif (ERH) dan mengikat air adalah sifat-sifat yang menyebabkan gula dipakai dalam pengawetan bahan pangan. Kadar gula yang tinggi bersama dengan kadar asam yang tinggi (pH) rendah), merupakan teknik pengawetan pangan yang penting. Gula jika diberikan pada konsentrasi diatas 70% padatan terlarut, akan mampu memberikan stabilitas pengendalian pertumbuhan mikro organisme pada suatu produk makanan.
Apabila gula ditambahkan kedalam bahan pangan dalam konsentrasi paling sedikit 40% padatan terlarut sebagian dari air yang ada menjadi tidak tersedia untuk pertumbuhan mikroorganisme dan aktivitas air (aw). dari bahan pangan berkurang.
Walaupun demikian, pengaruh konsentrasi gula pada aw bukan merupakan faktor satu-satunya yang mengendalikan pertumbuhan mikroorganisme, karena bahan-bahan dasar yang mengandung komponen yang berbeda-beda tetapi dengan nila aw yang sama dapat menunjukan ketahanan yang berbeda-beda terhadap kerusakan karena mikroorganisme.
Produk-produk pangan berkadar gula yang tinggi, cendrung rusak oleh khamir dan kapang, yaitu kelompok mikroorganisme yang relatif mudah dirusak oleh panas (seperti dalam pasteurisasi) atau dihambat oleh hal lain.
Monosokarida lebih efektif dalam menurunkan aw bahan pangan dibanding dengan disakarida atau polisakarida pada konsentrasi yang sama dan digunakan dengan sukrosa dalam beberapa produk seperti selai.
c.    Peranan Garam
Di Indonesia, garam adalah bahan yang sangat penting dalam pengawetan makanan, terutama ikan, telur, daging serta bahan pangan lainnya. Garam akan berperan sebagai penghambat selektif pada mikroorganisme pencemar tertentu. Mikroorganisme pembusuk atau proteolitik dan juga pembentuk spora, akan mudah terhambat pertumbuhannya, walapun dengan kadar garam yang rendah sekalipun (yaitu lebih kurang 6%). Mikroorganisme patogenik, termasuk Clostridium botulinum dapat dihambat oleh konsentrasi garam 10-12%.
Garam juga mempengaruhi aktivitas air (aw) dari bahan. Jadi mengendalikan pertumbuhan mikroorganisme dengan suatu metode yang bebas dari pengaruh racunnya. Akan tetapi dalam penyimpanan yang terlalu lama bakteri halofilik dapat juga tumbuh dan selanjutnya terjadi pembusukan, karena bakteri tersebut dapat tumbuh dalam larutan garam yang hampir jenuh.
Garam dapur atau garam meja merupakan kristal dari senyawa sodium klorida. Digunakan sebagai penambah rasa dan juga pelindung protein terigu atau gluten dari kerusakan kuman prosen adonan. Pemakaian garam dapur yang efektif adalah 1 – 1,5 gram per 100 gram bahan.


BAB IV
PENUTUP
1.    Kesimpulan
a.    Sterilisasi adalah suatu proses untuk membunuh mikroorganisme sampai ke spora-sporanya, yang terdapat dalam bahan makanan.
b.    Gula memiliki sifat mengikat air dan pemeliharaan pH yang rendah pada larutan, sehingga dapat menghambat pertumbuhan mikroorganisme.
c.    Garam berperan sebagai penghambat selektif pada mikroorganisme pencemar tertentu. Mikroorganisme pembusuk atau proteolitik dan juga pembentuk spora, akan mudah terhambat pertumbuhannya. Sehingga digunakan dalam proses pengawetan makanan.
2.    Saran
Sebaiknya alat yang akan digunakan untuk praktikum harus dicek terlebih dahulu sebelum digunakan, sehingga pada saat praktikum cepat selesai dan terkedali dengan baik.










DAFTAR PUSTAKA
Istyhafid. 2012. http://greatminds2.wordpress.com/2012/11/03/sterilisasi-dan-pasteurisasi/ (Diakses pada Hari Kamis, 20 Maret 2014)
Anonymous. 2009. http://info-mediakita.blogspot.com/2009/10/peranan-garam-asam-dan-gula-dalam.html  (Diakses pada Hari Kamis, 20 Maret 2014)